VIVAnews -- Akhirnya surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi, disahkan hari ini.
Oleh karenanya, regulator telekomunikasi mengharapkan semua pihak menghormati surat keputusan tersebut.
"SKB ini memang begitu dinantikan. Kita harapkan ini menjadi acuan pemerintah pusat, BKPM, dan Pemda dalam implementasi menara bersama," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, Rabu 1 April 2009.
Menurut Heru, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi mengenai aturan ini ke daerah-daerah agar tidak terjadi kesalahan penafsiran terhadap aturan baru ini. "Depkominfo, BRTI, dan Direktorat Postel sedang mengatur agenda untuk sosialisasi," kata Heru.
Menurut Juru bicara Depkominfo Gatot S Dewabroto mengatakan ada beberapa keunggulan SKB ini bila dibandingkan dengan peraturan Menkominfo No 2 tahun 2008 tentang Menara Bersama.
"Surat Keputusan ini mengatur pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi baik dari sisi teknis maupun administrasi," kata Gatot melalui sambungan telepon.
Gatot memisalkan, bila pada Peraturan Menteri No 2, pemerintah tidak mengatur menara yang didirikan di atas bangunan. Sementara pada SKB yang baru, pasal 13 mengaturnya. "Pemerintah memperbolehkannya antena di atas bangunan hingga setinggi 6 meter," kata Gatot.
Selain itu, SKB ini juga menyertakan klausul yang sebelumnya juga ada di Permen Kominfo No 2 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam memberikan izin mendirikan bangunan.
"Pasal tersebut untuk mengantisipasi terulangnya kasus yang terjadi di Pemda Badung," kata Gatot. Seperti diberitakan VIVAnews sebelumnya, Pemda Badung Bali melakukan perobohan menara secara sepihak dan menunjuk satu perusahaan untuk melakukan pembangunan menara BTS di wilayah tersebut.
Sementara Heru mengatakan bahwa pasal tersebut sangat penting mengingat praktek monopoli pengadaan menara akan mempengaruhi tarif yang dikenakan kepada pelanggan. "Bila terjadi monopoli, upaya memberi tarif telekomunikasi kepada masyarakat juga sulit dicapai," kata Heru.
Dengan berlakunya SKB tersebut, kata Gatot, berarti seluruh pemerintah, termasuk pemda Badung wajib menaatinya. Pasalnya, aturan ini sendiri telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. "Ibaratnya, bapaknya sudah menandatangani, sekarang dia sendiri mau ngapain?"
Baca Juga :
Kembali Beroperasi, Pabrik Roti di Gaza Diserbu Ratusan Warga Palestina hingga Antre Berjam-jam
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Memiliki mobil baru menjadi impian sebagian orang. Namun bagi yang ingin meminang Toyota Fortuner, sebaiknya sesuaikan terlebih dahulu gaji per bulan, atau pendapatan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Bunga Zainal Naik Private Jet Usai Dapat THR Rp271 T, Dituduh Sindir Sandra Dewi
IntipSeleb
19 menit lalu
Bunga Zainal kedapatan membuat konten sedang naik private jet serta mengenakan daster setelah mendapatkan THR senilai Rp271 triliun, serta membantah sindir Sandra Dewi...
Terus Melesat! Inilah Deretan Lagu Duet Happy Asmara dan Gilga Sahid yang Menggemparkan YouTube
JagoDangdut
24 menit lalu
Suara merdu, chemistry kuat, dan lagu-lagu hits, inilah kombinasi sempurna yang dimiliki Happy Asmara dan Gilga Sahid yang sukses memikat hati para pendengar di YouTube.
Selengkapnya
Isu Terkini