Telkomsel Bantah Gagal Blokir Situs Porno

Sumber :
  • Wellcomm

VIVAnews - Dua hari silam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan uji coba pemblokiran situs porno bersama enam operator penyedia Internet besar di Indonesia.

Keenam operator tersebut adalah Bakrie Telecom, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), Telkom, Telkomsel, dan XL Axiata.

Di antara keenam operator penyedia internet tadi, sistem pemblokiran situs porno milik Telkomsel ditemui bermasalah. Mengetahui hal itu, Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno buru-buru angkat bicara.

Dia mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa Telkomsel telah gagal melakukan pemblokiran terhadap situs-situs porno dan terdapat pemblokiran terhadap situs-situs lain selain situs-situs porno.

"Kegagalan pada saat melakukan live demo Selasa lalu murni kegagalan pengoperasian untuk menampilkan pada layar demo, bukan kegagalan sistem kami dalam memblokir situs porno," tegas Sarwoto dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Kamis 12 Agustus 2010.

Ketika itu, uji coba yang dilakukan langsung oleh Menkominfo Tifatul Sembiring bersama Plt Dirjen Postel Budi Setiawan menggunakan ponsel dan laptop yang sudah terkoneksi dengan akses Internet TELKOMSELFlash.

Untuk sistem pemblokiran, anak perusahaan TelkomGroup ini telah mengimplementasikan sistem proxy atau gateway yang secara otomatis memblokir situs-situs porno yang diakses pelanggan.

Melalui pemblokiran dengan mekanisme blacklist internet access tersebut, pada layar ponsel, komputer, atau laptop pelanggan akan tertulis 'ACCESS IS DENIED DUE TO SECURITY POLICY ENFORCEMENT' saat mengakses situs porno.

"Secara bertahap, pemblokiran ini kami lakukan untuk seluruh perangkat yang memanfaatkan akses internet Telkomsel. Dengan demikian seluruh pelanggan yang menggunakan layanan Internet Telkomsel, baik melalui ponsel, komputer, ataupun laptop, tidak bisa mengakses situs-situs porno tersebut," ucap Sarwoto.

"Kami berupaya patuh pada regulasi yang berlaku. Kami juga selalu menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah. Begitu pula dengan kebijakan Kementerian Kominfo yang ditujukan kepada penyelenggara jasa akses internet dan penyelenggara jasa interkoneksi internet melalui Surat Edaran Plt Dirjen Postel atas nama Menkominfo No. 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tertanggal 21 Juli 2010 tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Pornografi," pungkasnya. (hs)

Kamu Bisa Berbagi Foto Tanpa Internet, Ada Fitur Punya iPhone
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah)

Hari Pertama Idul Fitri Sistem Kelistrikan Nasional Andal

SPKLU PLN Sukses Layani Pemudik Pakai Kendaraan Listrik.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024