Regulasi Konten Provider Mendesak Diperbaiki

Ilustrasi palu pengadilan.
Sumber :

VIVAnews - Perkembangan industri teknologi yang sangat pesat, salah satunya ditandai oleh munculnya layanan dari penyedia konten sejak awal 2007-an. Sayangnya, perkembangan itu tidak diimbangi dengan regulasi yang memadai.

Menurut Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), pemerintah memang telah mengatur bisnis para network provider. Namun, mereka tidak mengatur bisnis yang muncul dari para content provider. Akibatnya, munculnya banyak content provider ini tampak kurang terantisipasi pemerintah dengan menyediakan regulasi khusus.

“Permenkominfo mengenai SMS Premium tahun 2009 kurang mengadopsi perkembangan teknologi dan layanan saat ini,” kata Muhammad Jumadi, Sekjen IDTUG, di Jakarta, Senin 30 Januari 2012.

Dalam kasus penyedotan pulsa dari SMS premium, misalnya, IDTUG menyoroti sisi hubungan antara content provider, operator, dan regulator yang acak-acakan.

“Di sini tidak terlihat adanya aturan main yang jelas antara content provider dan operator,” kata Jumadi. “Sementara itu, regulator sama sekali tidak memiliki perangkat hukum untuk mengaudit perjanjian kerja sama (PKS) maupun sistem teknologi informasi operator telekomunikasi,” ucapnya.

Sayangnya, Jumadi melanjutkan, Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak berani mengambil langkah di depan dan hanya bersikap pasif menunggu hasil lembaga lainnya (Kepolisian dan DPR).

Selain itu, IDTUG melihat kurangnya penegakan hukum dalam industri konten juga sangat terasa di saat banyak penyedia konten yang melanggar pada 2009, termasuk konten yang disediakan operator sendiri, tapi cenderung dibiarkan hingga meledak pada akhir 2011.

Untuk itu, IDTUG mendesak agar regulator memperbarui regulasi yang ada dan menindak tegas penyedia konten nakal yang melakukan sedot pulsa berupa sanksi denda hingga pencabutan izin operasi. (art)

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024