Hari Ini Tarif SMS Baru Berlaku

SMS
Sumber :
  • theexpiredmeter.com

VIVAnews - Sejak tahun lalu, Kementerian Kominfo dan BRTI telah mengumumkan rencana mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (cost-based). Penerapan skema berbasis biaya berlaku mulai malam ini, 31 Mei 2012 pukul 23:59:59 WIB.

Rencana penggantian skema ini telah mencapai komitmen bersama pada Sabtu 26 Mei 2012. Kementerian Kominfo dan BRTI bersama seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan SMS menyatakan siap melaksanakan langkah baru ini. Pemerintah pun telah menekankan waktu pemberlakukan tidak bisa lagi ditawar.

Aturan baru ini dipastikan akan mengurangi program promosi SMS gratis lintas operator. Interkoneksi sistem sebelumnya mengundang spam yang sangat tinggi.

Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, skema perubahan tarif SMS ini didasarkan oleh semangat untuk menyehatkan industri telekomunikasi yang semakin tidak seimbang.

Dalam skema SKA, para penikmat tarif SMS gratis lintas operator malah membanjiri dengan pengiriman SMS sehingga trafik tidak seimbang. Penyelenggara pengiriman SMS ini berlaku tidak adil bagi konsumen.

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Pemberlakuan skema baru ini dipicu keluhan konsumen terhadap peredaran SMS spam yang disebar secara massal. Tarif SMS gratis dituduh menjadi penyebab spam SMS yang memenuhi inbox Anda. Dari iklan kredit hingga pembersih tinja. Apakah Anda pernah menjadi korbannya?

"Itu ndak sehat. BRTI sudah ingatkan ini pada 2011 lalu. Jadi,  penarifan telekomunikasi berbasis biaya," ujar Gatot kepada VIVAnews, Rabu 30 Mei 2012.

Menurutnya, perhitungan tarif ideal itu berbasis biaya. Alasannya, setiap layanan komunikasi sudah mencakup biaya produksi dan biaya lainnya.

Gatot juga menambahkan bahwa skema tarif dasar interkoneksi ini  yakni Rp23 per SMS. Biaya ini merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh operator pengirim ke operator penerima. Sementara pengguna dibebankan tarif interkoneksi ditambah dengan biaya retail activity.

"Ini meliputi biaya produksi, marketing. Itu urusan mereka, pemerintah tidak ikut campur," katanya.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Ilustrasi Rapat Dewan Keamanan (DK) PBB

Indonesia Sesalkan Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Karena Veto AS

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyesalkan kegagalan berulang DK PBB dalam mengesahkan resolusi keanggotaan penuh Palestina.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024