Pengadilan Brazil Perintahkan YouTube Tarik Film Anti-Islam

YouTube.
Sumber :
  • REUTERS/Eric Gaillard

VIVAnews - Pengadilan Brazil melarang peredaran online film anti-Islam "Innocence of Muslims", yang telah memicu protes keras di banyak negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Situs video-sharing YouTube pun diberi waktu 10 hari untuk menarik trailer film tersebut.

Mengutip laman Reuters, putusan ini diberikan pengadilan di Sao Paulo, kota yang juga memiliki banyak komunitas imigran Timur Tengah. Selain itu, putusan ini dilakukan tak lama setelah Presiden Brazil, Dilma Rousseff, mengkritik adanya "Islamophobia" atau ketakutan terhadap Islam di sejumlah negara Eropa, dalam pidatonya di sidang PBB.

Gugatan atas film ini diajukan oleh kelompok muslim Brazil, Serikat Islam Nasional. Hakim pun menilai film itu bersifat ofensif dan melanggar hak konstitusi atas kebebasan beragama.

Dalam putusannya, Hakim Gilson Delgado Miranda mengatakan kasus ini merupakan bentuk yang bertentangan dari kebebasan berekspresi. Selain itu, pengadilan juga mengatakan perlunya perlindungan individu atau kelompok orang dari aksi yang memicu diskriminasi agama.

Selama bertahun-tahun, pemerintah Brazil meminta Google untuk mengungkap blogger dan pengguna jejaring sosial milik Google, Orkut, yang mem-post hal-hal yang melanggar hukum anti-rasisme.

Di paruh kedua tahun lalu, Google sudah menghapus setidaknya empat profil Orkut, atas perintah pengadilan.

Protes terhadap film "Innocence of Muslims" sendiri banyak yang berakhir dengan kekerasan. Misalnya saja aksi di Pakistan yang menewaskan 23 orang dalam demonstrasi menentang film itu. Bahkan di Libya, Duta Besar AS untuk Libya, Christopher Stevens, dan tiga stafnya tewas akibat serangan roket di Benghazi, setelah massa memprotes film besutan Nakoula Basseley Nakoula alias Sam Bacile.

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Keberanian Kejagung itu karena seperti mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024