Telkom Bantah Mata-matai Pelanggan

Daftar alamat IP yang diduga terinfeksi peranti mata-mata atau spyware
Sumber :
  • citizenlab.org
VIVAnews -
Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini
Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Arief Yahya, membantah tudingan bahwa perusahaannya memiliki aplikasi di server untuk mata-matai aktivitas pelanggannya.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Mengenai data-data pelanggan, dia mengakui, memang harus dimiliki pada saat membuat Internet Protocol (IP) Address yang diajukan. Tapi, tidak ada unsur memata-matai.
Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024


"Telkom tidak punya server yang mampu memata-matai pelanggan.
IP address
pelanggan Telkom perlu
address
yang lengkap sebelumnya. Kalau memang ada, harus seizin dari divisi IT
service
," ujar Arief ketika dihubungi Menteri BUMN Dahlan Iskan, untuk mengklarifikasi masalah itu di Jakarta, Selasa 19 Maret 2013.


Arief juga menegaskan, untuk mengetahui
IP adresss
seseorang, Telkom juga tidak bisa sembarangan, karena harus meminta izin Kemenkominfo.


"Kalau ada laporan dari Kominfo baru akan kami tindak lanjuti. Nomor IP itu diperiksa kalau dari Kominfo," tandasnya.


Seperti diberitakan
VIVAnews
sebelumnya, sebuah peranti lunak untuk memata-matai bernama FinSpy telah diidentifikasi di 25 negara seluruh dunia, termasuk Indonesia.


Hal itu berdasarkan temuan Citizen Lab di dalam laporan bertajuk pada 13 Maret lalu.


Nama FinSpy sejatinya cukup populer karena canggih. Peranti lunak ini dibuat oleh Gamma Group International di Munich, Jerman, namun dijual melalui anak perusahaannya di Inggris. Peranti ini mempunyai kemampuan untuk memata-matai, dan dipasarkan untuk keperluan penegakan hukum.


Namun, hal yang menarik muncul ketika ada dua nama penyedia jasa Internet di Indonesia dalam temuan tersebut, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Biznet Networks. Artinya, ada kemungkinan oknum tertentu yang memata-matai aktivitas di server milik kedua perusahaan tersebut.


Laporan itu mengatakan FinSpy berhasil ditemukan di dua alamat Internet Protocol (IP) melalui jaringan milik Telkom, yakni 118.97.xxx.xxx dan 118.97.xxx.xxx. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya