Aturan Teknis Perdagangan Online Akan Dibuat

Bisnis online.
Sumber :
VIVAnews -
Indonesia Sesalkan Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Karena Veto AS
Seiring perkembangan kebutuhan perdagangan yang fleksibel, mulai muncul perdagangan online atau populer dengan istilah
online trading.
Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun


TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Sistem itu merupakan perdagangan yang disediakan broker melalui media Internet atau media lainnya, yang memungkinkan nasabah menyampaikan penawaran jual atau permintaan efek.

Nah, meski mulai banyak dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, aturan khusus mengenai transaksi sistem perdagangan itu belum dibuat.

Sejauh ini, aturan yang terkait dengan online trading berada di UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai turunan UU itu.


"Dalam UU ITE Padal 28 ayat 1 sudah mencakup meski tidak spesifik, tapi diatur soal etika transaksi," ujar Gatot Dewa S Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Infromatika, kepada
VIVAnews
,
26 Juni 2013.


Mengingat masih kurang spesifik, Gatot menambahkan, pihaknya akan melanjutkan pengaturan pasal online trading secara lebih teknis. "Secara spesifik akan dijabarkan dalam peraturan menteri," tegas Gatot.


Meski aturan teknis dan spesifik tentang
online trading
belum ke luar, dua aturan yang disebutkan di atas, kata Gatot, sudah bisa mengakomodir setiap permasalahan
online trading.


"Itu ada di PP 82/2012 tentang PSTE, hanya saja perlu back up teknis Permen Kominfo," jelasnya.


Selain aturan online trading, Gatot menambahkan, Kominfo juga akan segera mengeluarkan beberapa aturan mengenai pokok hal yang dibahas dalam UU ITE dan PP Nomor 82/1012.

 

"Termasuk tentang masalah data centre dan pengelolaan domain. Nanti diatur sendiri-sendiri. Semua punya prioritas yang sama," katanya.


Dengan demikian segala persoalan dalam
online trading
bisa dieksekusi dengan dua aturan tersebut. Pada PP Nomor 82/2012, lanjutnya, sudah cukup menggambarkan pengaturan soal
online trading.

Dalam peraturan tersebut, sudah diatur mengenai transaksinya, hak dan kewajiban pelaku transaksi, orisinalitas atau tanda tangan elektronik sampai sertifikasi alat yang dipakai.


Mengingat
online trading
yang juga terkait dengan UU lainnya, misalnya UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka pemakaian UU tertentu bisa menyesuaikan dengan problem yang ada.


Bahkan, Gatot mengatakan, tidak menutup kemungkinan pelanggaran atas aturan
online trading
dijerat dengan pasal pidana KUHP.


"Yang utama yaitu UU ITE. Tapi jika saat penyidikan ditemukan pidana atau perdata, tinggal gunakan UU yang ada. Jadi tidak berhenti pada celah hukum di UU ITE dan PSTE," ujarnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya