Bocorkan Informasi Pribadi Orang, Hacker Dipenjara 1 Tahun

Logo Lulzsec
Sumber :
  • hacking.pl
VIVAnews -
Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu
Satu lagi hacker alias peretas dari komunitas Lulzsec terjerat kasus hukum. Dia adalah Raynaldo Rivera, pemuda berusia 21 tahun asal Tempe, Arizona.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Softpedia
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
melansir, Rivera dijatuhkan sanksi penjara kurang lebih selama satu tahun, terdiri dari 1.000 jam pelayanan masyarakat dan 13 bulan tahanan rumah karena ulahnya meretas komputer-komputer milik Sony Pictures Entertainment dan membocorkan informasi pribadi ke 138.000 orang.

Itu saja belum cukup. Rivera—yang dikenal dengan alias "neuron", "wildicv", dan "royal" di Internet—juga harus membayar denda sebesar US$605.663 (setara Rp6,22 miliar) sebagai ganti rugi pada Sony.


Rivera, yang merupakan anggota lama Lulzsec, menyerahkan diri pada kepolisian setelah didakwa bersalah oleh pengadilan pada Agustus tahun lalu. Dua bulan setelahnya, dia mengaku telah meretas Sony Pictures Entertainment dan juga mengaku sebagai anggota Lulzsec.


April tahun ini, hacker LulzSec lainnya yang juga mengaku telah membantu serangan ke Sony, Cody Kretsinger, juga mendapatkan hukuman serupa.


Kelompok ternama


Ini bukan kali pertama kelompok peretas LulzSec berurusan dengan meja hijau. , empat peretas Lulzsec harus bertanggung jawab atas serangkaian serangan siber tingkat tinggi pada tahun 2011.


Korban dari serangan-serangannya seperti dilansir BBC adalah Sony Pictures, EA Games, kantor berita internasional, serta badan keamanan di Inggris dan Amerika Serikat.


4 anggota Lulzsec yang tertangkap

Mereka adalah Ryan Cleary (21 tahun), Jake Davis (20 tahun), Mustafa al-Bassam (18 tahun), dan Ryan Ackroyd 26 tahun.


Hukuman penjara paling berat diterima Cleary, ia dikurung selama 32 bulan. Menyusul Ackroyd yang harus mendekam di penjara selama 30 bulan. Sementara Davis dijebloskan ke penjara hingga dua tahun. Al Bassam, ia hanya diberi hukuman percobaan selama 20 bulan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya