"Samsung Rusak Reputasi Apple Sebagai Inovator!"

Phil Schiller
Sumber :
  • inc.com
VIVAnews -
Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh
Perseteruan antara dua perusahaan raksasa teknologi dunia, Samsung dan Apple, semakin panas. Apple menuding Samsung telah merusak bisnisnya dan menjatuhkan reputasi perusahaan karena menjual perangkat yang menjiplak iPhone dan iPad.

Kapan Bumi Kiamat?

Kepala Pemasaran Apple Phil Schiller, yang menjadi saksi di persidangan sengketa paten Apple dan Samsung, mengungkapkan Samsung telah menghancurkan pandangan dunia terhadap Apple sebagai desainer besar dan inovator.
Kondisi Gaza Jauh Lebih Hancur Dibanding Kota di Jerman Pada Perang Dunia II


"Kini orang-orang mulai mempertanyakan inovasi dan kemampuan desain dan inovasi Apple," kata Schiller, di pengadilan federal San Jose, California, AS, dilansir
Telegraph,
19 November 2013.


Schiller juga membantah tuduhan Samsung yang mengatakan peluncuran iPad Mini adalah upaya Apple untuk masuk di pasar tablet berukuran kecil. "Upaya Apple meluncurkan iPad Mini murni untuk membuat produk yang lebih baik," tegasnya.


Untuk diketahui, tahun lalu, Apple berhasil meyakinkan hakim bahwa Samsung telah mencontek fitur iPhone, seperti gerakan mencubit dengan jari untuk mengubah tampilan layar, layar kaca ponsel berwarna hitam, dan lainnya. Akibatnya, hakim memutuskan Samsung membayar denda US$1 miliar (setara Rp11,5 triliun) atas kerugian yang diderita Apple.


Namun, pada Maret 2013, Hakim Lucy Koh yang menangani kasus ini merevisi denda yang harus dibayar Samsung, dan memutuskan untuk melakukan sidang ulang. Menurutnya, hakim telah melakukan kesalahan dalam perhitungan denda.


Apple berpendapat, Samsung hanya perlu membayar US$379,8 juta karena telah melanggar lima paten iPhone, plus US$114 juta untuk kehilangan keuntungan Apple.


Tapi, pada Jumat lalu, Hakim Koh mengatakan bahwa Apple tidak mengajukan bukti yang cukup untuk perkara penjiplakan lima paten dan kehilangan keuntungan.


Sementara Samsung mengatakan seharusnya hanya membayar US$52,7 juta, atau setara Rp611 miliar.


Proses pengadilan masih berlangsung. Kita lihat saja apa hasil revisi Hakim Koh terhadap perseteruan dua perusahaan raksasa teknologi dunia itu. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya