Regulasi Kandas, Migrasi ke TV Digital Tetap Jalan

Pria menonton televisi.
Sumber :
  • Corbis
VIVAnews -
Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghormati sepenuhnya Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar
(Free To Air).
Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya


Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh
Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menjalankan semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam siaran pers yang diterima
VIVAnews,
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menegaskan keputusan MA itu tidak bersifat retroaktif, yaitu hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku.


"Keputusan MA tersebut tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital. Perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan dan pemerintah akan segera mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi terkait," kata Gatot di Jakarta, Selasa 26 November 2013.


Kominfo berpesan kepada masyarakat dan juga para pelaku industri bidang televisi tidak perlu merasa resah, sebab pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo baru sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar
(Free To Air).


Sebagaimana diketahui Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital digugat oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI). Putusan MA yang mengantongi nomor perkara 38 P/HUM/2012 itu diketok pada 3 April 2013 lalu.


Permenkominfo untuk Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar
(Free to Air)
tersebut berisi 22 pasal yang mengatur soal TV Digital.


Peraturan ini mengatur soal lembaga penyiaran, wilayah dan zona layanan, tata cara dan syarat perizinan, penggunaan komponen dalam negeri, pelaksanaan simulcast, perizinan berjalan hingga saksi administratif.(np)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya