Pasca XL-Axis Merger, Kominfo Segera Rebalancing Frekuensi

Ilustrasi merger XL Axiata dan Axis
Sumber :
  • spinifexit.com
VIVAnews -
Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih menunggu proses merger antara XL dan Axis. Dari proses merger itu, pemerintah berhak mengambil frekuensi yang dimiliki oleh Axis dan menata ulang kepemilikannya. Atau, dalam istilah teknis dikenal dengan
rebalancing.
Orang Tua Pratama Arhan Langsung Sholat Dhuha dan Doakan Indonesia ke Final


Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik
Menurut Menkominfo Tifatul Sembiring, untuk menentukan rebalancing,
pemerintah membutuhkan banyak pertimbangan. Sebab, rasio jumlah pelanggan harus sebanding dengan lebar kanal yang diberikan.


"Kami masih menunggu proses merger tersebut untuk menentukan berapa frekuensi yang akan diambil XL, dan berapa yang akan diambil oleh pemerintah," kata Tifatul, usai acara Pelantikan Pejabat Eselon 1 Kominfo, di Jakarta, 28 November 2013.


Dia menambahkan, proses
rebalancing
itu harus segera diputuskan. Pasalnya, jika proses merger Axis dan XL tidak rampung sampai akhir tahun, maka negara diperkirakan akan rugi Rp1 triliun. Itu disebabkan karena Axis bangkrut dan tidak mampu membayar kewajibannya.


"Tapi, apabila proses merger itu berhasil, maka kewajiban Axis itu bisa dibayarkan oleh mitra mergernya, yang dalam kasus ini adalah XL Axiata. Dengan begitu, negara tidak akan rugi sampai satu triliun rupiah," jelas Tifatul.


Diperkirakan, kata Tifatul, pemerintah akan mengambil frekuensi antara sebanyak 5, 7,5, dan 10 Mhz.


"Kita akan ambil jumlah frekuensi maksimum. Lalu kemudian kami lelang lagi untuk diambil oleh operator yang membutuhkan. Tapi, kami tidak akan mengambil terlalu banyak, karena ditakutkan proses merger itu akan batal," kata Tifatul. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya