Menkominfo Restui Merger XL-Axis

Ilustrasi merger XL Axiata dan Axis
Sumber :
  • spinifexit.com
VIVAnews -
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Proses merger PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia akhirnya memasuki babak baru. Aksi korporasi itu resmi disetujui oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.

5 Film Romantis Berlatar Perang Dunia II, Kisah Cinta di Tengah Kekacauan

Dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013, Tifatul menyebutkan permohonan merger itu sejalan dengan visi pemerintah dalam konsolidasi industri telekomunikasi.
10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah


Persetujuan itu juga memastikan pada merger itu tidak terdapat praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat, setelah dilakukan kajian dari berbagai aspek, di antaranya hasil kajian aspek yuridis, hasil kajian aspek persaingan usaha di mana delta Herfindahl-Hirschman Index (HHI) kurang dari 150.


"Maka menteri menyetujui permohonan rencana akuisisi yang dilanjutkan dengan penggabungan perusahaan dalam dua tahap, sebagaimana yang disebutkan dalam surat kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam siaran persnya, Senin 2 Desember 2013.


Gatot melanjutkan, persetujuan itu diberikan dengan syarat mengembalikan izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz pada pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975–1980 MHz yang berpasangan dengan 2165–2170 MHz dan frekuensi 1955–1960 MHz yang berpasangan dengan 2145–2150 MHz.


"Selanjutnya akan dilakukan penataan ulang frekuensi pada pita 2100 MHz," ujar Gatot.


Kominfo juga menegaskan keputusan persetujuan merger yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya tekanan atau lobi dari pihak manapun.


Sebab, proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan saran dari operator seluler lain, yakni PT Telkomsel, PT HCPT (3), dan PT Indosat secara terpisah.


Dalam pengambilan keputusan itu, Kominfo juga telah mempelajari secara seksama laporan BRTI tertanggal 7 November 2013. Selama tiga bulan, Tim Adhoc telah mendalami aspek yuridis, persaingan usaha, penomoran, spektrum frekuensi, PNBP dan kepentingan konsumen.


"BRTI pun merekomendasikan persetujuan atas rencana merger dan akuisisi PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia tersebut dengan beberapa opsi pengembalian izin spektrum frekuensi," kata dia. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya