Hak Kekayaan Intelektual

Mall Suburkan Pembajakan Software

VIVAnews - Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) menilai, dukungan dari pusat perbelanjaan atau mal masih minim terhadap program pemberantasan perdagangan produk bajakan di Indonesia.

Minimnya dukungan itu diakui pengelola mal, yang mengakui terbatasnya kemampuan unutk memonitor perubahan jenis usaha tenant. ITC Group salah satunya. Mereka tahu akan tingginya volume produk bajakan di tempatnya. Padahal, pengelola mal semestinya turut bertanggung jawab terhadap setiap aktivitas perdagangan produk bajakan di tempatnya.

Menurut Ansori Sinungan, Koordinator Administrasi Tim Nasional PPHKI, selama ini mal menjadi pusat perdagangan produk bajakan seperti produk film, musik, hingga software. Dia mencontohkan beberapa mal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, kemudian di Jakarta Selatan, kini dikenal Mal Ambassador dan Ratu Plaza.

“Dukungan para pengelola mal terhadap upaya pemerintah menekan pembajakan di Indonesia masih memprihatikan. Sebab mereka sebenarnya bertanggung jawab pula terhadap terjadinya aktivitas perdagangan produk bajakan di tempatnya,” kata Ansori pada wartawan di sela sosialisasi kampanye Tim Nasional PPHKI Tahap 2 di Mangga Dua, Jakarta, 6 Oktober 2009. “Mereka bisa dikenai UU Perseroan Terbatas, Hak Cipta, dan PP No 29/2004 tentang Optical Disc,” ucapnya.

Ansori menjelaskan, kampanye Tim Nasional PPHKI Tahap 2 menyasar pusat perbelanjaan (mal), instansi pemerintah, dan badan usaha milik Negara (BUMN). Kampanye ini berlangsung mulai 1 September hingga 30 November 2009. Kota-kota besar yang menjadi sasaran kampanye, selain Jakarta, adalah Medan, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.

“Melalui kampanye ini, ditargetkan tiada lagi pelanggaran hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, atau hak kekayaan inteletual lainya. Diharapkan penjual dan pemmbeli lebih hati-hati dan peduli terhadap HKI sehingga hanya menjual atau membeli produk original,” ucap Ansori.

Sekadar diketahui, menurut data Polri, dari penyitaan barang bukti produk optical disc bajakan, tahun 2005 terdapat 2,89 juta produk optical disc yang disita polisi. Di tahun berikutnya, ada sekitar 2,47 juta. Sementara di tahun 2007 terdapat 2,14 juta, dan 2008 ada 2,64 juta yang berhasil disita polisi. Sedangkan, dalam kurun periode Januari-April 2009, baru ada 0,219 juta unit yang disita.

“Tujuan utama kampanye tahap 2 ini, pembajakan bisa berkurang secara signifikan. Seperti di negara-negara maju, kami (pemerintah) ingin penjualan produk bajakan tidak dilakukan secara terang-terangan karena sulit menghapus produk bajakan 100 persen,” ucap Ansori.

Dampak masih maraknya perdagangan produk bajakan di Indonesia, secara makro pemerintah Amerika Serikat kembali menaikkan peringkat Indonesia dari watch list menjadi priority watch list. Artinya, Indonesia dinilai sebagai negara dengan angka pembajakan tertinggi di dunia.

“Kondisi ini merugikan Indonesia, karena ekspor produk kita ke pasar Amerika Serikat menjadi terganggu karena adanya kebijakan non-tariff barrier tertentu dari pemerintah AS. Padahal, pasar ekspor AS cukup besar, yakni 26 persen dari total ekspor Indonesia,” ucap Ansori.

Film Siksa Kubur Raih 1 Juta Penonton dalam 4 Hari, Joko Anwar Girang
Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Pede MK Bakal Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Yusril: Pentitum Tak Beralaskan Hukum

Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak semua gugatan yang tekah diajukan Anies-Ganjar.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024